Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan nama lembaga pendidikan tersebut, namun hingga kini identitas resminya belum diumumkan.

Langkah itu diambil untuk melindungi korban yang sebagian besar masih berusia remaja serta menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Terungkap dari Perubahan Sikap Korban

Perkara ini bermula ketika orang tua salah satu santriwati berinisial EY (55) melihat perubahan perilaku drastis pada putrinya. Anak tersebut kerap melamun dan menangis tanpa alasan jelas.

“Anak saya sering melamun, tiba-tiba menangis tanpa sebab,” ujar EY saat ditemui di Polres Sukabumi Kota pada 25 Februari 2026.

Kecurigaan orang tua mengarah pada dugaan pelecehan setelah memeriksa ponsel sang anak dan menemukan percakapan yang mengarah pada tindakan tidak pantas oleh oknum guru.

EY kemudian meminta keterangan empat teman anaknya. Dari penelusuran awal itu, enam santriwati diduga menjadi korban. Keluarga menduga jumlahnya bisa lebih banyak karena peristiwa disebut terjadi sejak 2021.

Pendampingan Hukum dan Laporan Resmi

Kasus ini didampingi oleh LBH Pro Ummat. Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, menyebut usia korban rata-rata 14 hingga 15 tahun saat kejadian.

“Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Dugaan terjadi sejak 2021, sekarang bahkan ada korban yang sudah berusia 18 tahun,” katanya.

Menurutnya, indikasi kasus sudah tercium sejak 2023, namun terhambat intimidasi dan tekanan verbal agar tidak membuka aib pesantren.

Dua korban telah resmi membuat laporan ke kepolisian. Penanganan perkara berada di wilayah hukum Polres Sukabumi karena lokasi kejadian berada di daerah tersebut.