Nama Pondok Pesantren di Cicantayan yang Viral Belum Diungkap, Pimpinan Diduga Terlibat Pelecehan
ilustrasi--
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan nama lembaga pendidikan tersebut, namun hingga kini identitas resminya belum diumumkan.
Langkah itu diambil untuk melindungi korban yang sebagian besar masih berusia remaja serta menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Terungkap dari Perubahan Sikap Korban
Perkara ini bermula ketika orang tua salah satu santriwati berinisial EY (55) melihat perubahan perilaku drastis pada putrinya. Anak tersebut kerap melamun dan menangis tanpa alasan jelas.
“Anak saya sering melamun, tiba-tiba menangis tanpa sebab,” ujar EY saat ditemui di Polres Sukabumi Kota pada 25 Februari 2026.
Kecurigaan orang tua mengarah pada dugaan pelecehan setelah memeriksa ponsel sang anak dan menemukan percakapan yang mengarah pada tindakan tidak pantas oleh oknum guru.
EY kemudian meminta keterangan empat teman anaknya. Dari penelusuran awal itu, enam santriwati diduga menjadi korban. Keluarga menduga jumlahnya bisa lebih banyak karena peristiwa disebut terjadi sejak 2021.
Pendampingan Hukum dan Laporan Resmi
Kasus ini didampingi oleh LBH Pro Ummat. Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, menyebut usia korban rata-rata 14 hingga 15 tahun saat kejadian.
“Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Dugaan terjadi sejak 2021, sekarang bahkan ada korban yang sudah berusia 18 tahun,” katanya.
Menurutnya, indikasi kasus sudah tercium sejak 2023, namun terhambat intimidasi dan tekanan verbal agar tidak membuka aib pesantren.
Dua korban telah resmi membuat laporan ke kepolisian. Penanganan perkara berada di wilayah hukum Polres Sukabumi karena lokasi kejadian berada di daerah tersebut.
Modus Dugaan Pelaku
Terduga pelaku disebut merupakan pimpinan pondok pesantren sekaligus dai yang cukup dikenal. Ia diduga memanfaatkan relasi kuasa terhadap santri.
Kuasa hukum menyebut modus yang digunakan antara lain dalih pemberian ijazah ilmu serta alasan pengobatan untuk melakukan sentuhan fisik tidak pantas.
“Ada yang disebut pemberian ijazah supaya dapat ilmu, ada juga yang modusnya pengobatan. Di sanalah pelecehan terjadi,” ujar Rangga.
Beberapa korban yang merupakan santri kalong disebut dipanggil di luar jam belajar. Bahkan dua santriwati mengaku pernah diajak ke hotel di kawasan Kadudampit.
“Tidak sampai berhubungan badan, tapi ada yang diraba-raba, ditelanjangi, dibawa ke hotel, dipegang-pegang, diciumi,” jelasnya.
Dampak Psikologis Korban
Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam. Sejumlah korban memilih berhenti sekolah karena merasa malu dan takut akan stigma.
“Kondisinya sangat trauma, mereka sering menangis. Bahkan ada orang tua korban yang jatuh sakit keras akibat syok,” kata Rangga.
Pendampingan psikologis kini menjadi fokus utama, termasuk koordinasi dengan dinas terkait untuk menghadirkan bantuan profesional.
Tekanan agar Berdamai
Orang tua korban mengaku sempat didatangi pihak tertentu yang menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan disertai sejumlah uang.
“Ini bukan soal uang, ini soal masa depan anak kami,” tegas EY.
Hingga kini aparat belum mengumumkan nama resmi pesantren yang dimaksud. Publik diimbau tidak berspekulasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi melindungi korban.
Proses hukum masih berlangsung dengan pengumpulan bukti dan keterangan tambahan. Pendampingan terhadap korban terus dilakukan agar mereka dapat pulih dan melanjutkan pendidikan.