Potongan Pajak JHT Capai Rp15 Juta, Pekerja Kaget Saat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Seorang perempuan mengaku terkejut setelah mengetahui besarnya potongan pajak yang dikenakan saat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya di BPJS Ketenagakerjaan.
Keluhan itu muncul dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam keterangannya, ia menceritakan kedatangannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan saldo JHT yang baru dapat diambil setelah memasuki usia 56 tahun.
Saat proses berlangsung, petugas menjelaskan ketentuan perpajakan yang berlaku atas pencairan dana tersebut. Namun, penjelasan itu justru membuatnya terkejut ketika mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Menurut pengakuannya, persoalan bermula pada Agustus 2015 ketika perusahaan tempatnya bekerja menawarkan fasilitas pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen kepada karyawan.
Ia mengatakan saat itu tidak memperoleh penjelasan bahwa pengambilan sebagian saldo tersebut dapat berdampak pada perhitungan pajak saat pencairan penuh dilakukan di masa mendatang.
"Waktu itu perusahaan menawarkan pegawai yang mau mengambil 10 persen dari JHT. Tapi tidak menyampaikan bahwa itu dikenakan pajak progresif," ujarnya.
Dana yang diambil ketika itu disebut hanya sekitar Rp3,7 juta. Namun ketika mengurus pencairan seluruh saldo JHT, ia mendapati adanya kewajiban pajak dengan nilai yang menurutnya sangat besar.
>>> Menhub Pastikan Stasiun Gambir Disulap Jadi Stasiun Nasional
"Tahu nggak saya dipotong berapa? Uang progresifnya hanya yang Rp3,7 juta. Saya dipotong hampir Rp12 juta untuk bayar pajak," katanya.
Perempuan tersebut menyebut total potongan yang harus ditanggung mendekati Rp15 juta. Besaran angka itu membuatnya mempertanyakan mekanisme perpajakan yang diterapkan terhadap dana JHT.
Ia menilai tabungan yang berasal dari iuran pekerja dan potongan penghasilan semestinya tidak kembali membebani peserta ketika dicairkan.
Dalam video yang sama, ia juga meminta agar aturan terkait pencairan JHT dan ketentuan pajak pada program tersebut mendapat perhatian lebih lanjut.
"Ini perlu diperiksa ini BPJS Ketenagakerjaan ini. Nggak jelas ini. Kemana uangnya? Kok uang tabungan orang kalian ambil?" ucapnya.
Update Terbaru
Hyundai Daftarkan Staria Hybrid dan EV di Permendagri 2026
Rabu / 17-06-2026, 19:56 WIB
Pemerintah Dorong Pembentukan Lembaga Pengawas dan Penjamin Simpanan Koperasi
Rabu / 17-06-2026, 19:56 WIB
Google Wear OS 7 Hadir dengan Live Updates dan Kecerdasan Gemini untuk Pixel Watch
Rabu / 17-06-2026, 19:55 WIB
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepulauan Riau
Rabu / 17-06-2026, 19:55 WIB
AtlasGo Tunjuk Wasudewan sebagai CEO untuk Ekspansi ke Sektor Otomotif
Rabu / 17-06-2026, 19:54 WIB
Wonderlab Senayan City Hadirkan Wahana Bermain Imersif Berbasis Mekatronik
Rabu / 17-06-2026, 19:53 WIB
Messi Cetak Hat-trick, Argentina Bantai Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 19:53 WIB
PT Nindya Karya Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Banyuwangi
Rabu / 17-06-2026, 19:53 WIB
Kementerian Koperasi Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih
Rabu / 17-06-2026, 19:52 WIB
Survei Litbang Kompas: Ekonomi Indonesia Kuartal II-2026 Memburuk
Rabu / 17-06-2026, 19:52 WIB
Gerai Samsat Buka di PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Sambil Rekreasi
Rabu / 17-06-2026, 19:52 WIB
Prapendaftaran SPMB 2026 di Jakarta Dibuka 19 Mei
Rabu / 17-06-2026, 19:52 WIB
3 Cara Nonton dan Meramaikan Pesta Bola Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 19:49 WIB
Pasar Otomotif Indonesia: Harley Murah hingga Rekomendasi Mobil Bekas
Rabu / 17-06-2026, 19:49 WIB






