Kultum atau kuliah tujuh menit kerap menjadi bagian dari suasana Ramadan di masjid. Biasanya disampaikan sebelum atau setelah salat Tarawih. Namun, muncul pertanyaan: apakah kultum Tarawih termasuk kewajiban dalam rangkaian ibadah tersebut?

Pemahaman hukum ini penting agar umat Islam tidak menetapkan sesuatu sebagai wajib padahal tidak dituntunkan dalam syariat.

Bukan Bagian Wajib maupun Sunnah Khusus

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”

Para ulama menjelaskan bahwa kultum Tarawih bukanlah ibadah khusus yang dicontohkan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Artinya, ia bukan bagian dari rangkaian baku salat Tarawih, dan tidak berstatus wajib.

Syaikh al-Albani pernah menegaskan bahwa pada asalnya malam Ramadan adalah waktu ibadah, bukan waktu khusus untuk pengajian. Namun, ia juga menyebut bahwa ceramah diperbolehkan apabila dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan ilmu umat di momen yang tepat.

Dengan demikian, hukum kultum Tarawih adalah boleh, selama tidak diyakini sebagai bagian wajib atau syiar tetap yang melekat pada salat Tarawih.

Boleh sebagai Sarana Dakwah

Sejumlah ulama memandang kultum dapat menjadi sarana memanfaatkan momen berkumpulnya jamaah di bulan Ramadan. Kondisi spiritual yang lebih terbuka membuat pesan dakwah lebih mudah diterima.

Pendapat serupa disampaikan Syaikh Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaily. Ia menyatakan bahwa ceramah singkat di sela Tarawih diperbolehkan jika dipandang sebagai kesempatan dakwah.

Namun, jika diyakini sebagai bagian resmi dari syiar Tarawih yang harus ada, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Kaitannya dengan Anjuran Salat Bersama Imam

Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang sholat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya sholat sepanjang malam.”