BKPSDM Solo Proses Pegawai yang Unggah Dokumen Rio Haryanto
Pemerintah Kota Solo menindaklanjuti viralnya unggahan dokumen milik mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, yang dibagikan oleh seorang pegawai melalui media sosial.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo telah memeriksa pegawai berinisial A terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, menyatakan klarifikasi telah dilakukan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan awal, A dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Solo Nomor 42 Tahun 2022.
Regulasi itu, khususnya Pasal 5 huruf F, mengatur soal integritas serta keteladanan dalam sikap, ucapan, dan tindakan terhadap masyarakat.
"Pada hari ini telah dilakukan BAP dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan melanggar Perwali nomor 42 tahun 2022," kata Beni, Rabu (18/2/2026).
BKPSDM akan membawa kasus tersebut ke sidang internal untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan. Keputusan akhir, menurut Beni, baru akan ditetapkan setelah proses sidang selesai.
"Besok akan dilakukan tindak lanjut dengan tim untuk disidangkasuskan. Keputusan setelah sidang kasus digelar nanti," ujarnya.
Tiga Opsi Sanksi Disiapkan
Pemerintah Kota Solo menyiapkan tiga kategori hukuman, yakni ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas. Untuk kategori sedang, hukuman berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 6 atau 9 bulan.
Sementara sanksi berat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar unggahan di media sosial yang menampilkan surat pengantar dan surat keterangan warisan atas nama Rio Haryanto tanpa penyamaran data.
Beni membenarkan bahwa pegawai yang bersangkutan sempat membagikan dokumen layanan publik tersebut dan telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hari ini kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami," kata Beni.
Ia menjelaskan, saat unggahan itu dibuat, A masih bertugas sebagai front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Saat ini, A telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Satpol PP.
"Jadi yang di-share itu ketika dia masih bertugas di TKPK Penumping. Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi PPPK penuh waktu di Satpol PP," jelasnya.
Peristiwa tersebut disebut terjadi saat momen pernikahan Rio Haryanto, sehingga bukan kejadian yang baru berlangsung dalam waktu dekat.
Update Terbaru
Pemerintah Pastikan Stok Beras Aman Hadapi El Nino 2026
Kamis / 18-06-2026, 20:53 WIB
Pelajaran dan Hikmah dari Peristiwa Asyura 10 Muharram
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
Ziwen Xu Bikin Game Tiruan GTA 6 Pakai AI Claude 20x
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
Jemaah Haji Lintas Negara Padati Gua Hira Menjelang Fajar
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
Bakamla Siap Bangun Stasiun Pemantauan Maritim di DIY
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
Lenovo: Guru Kunci Arahkan Siswa Gunakan AI secara Bertanggung Jawab
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
Airlangga: Prabowo Tekankan Peran Himbara Dorong Perekonomian Nasional
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
5 Rekomendasi Smart TV Murah di Bawah Rp2 Jutaan
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Jemaah Haji Internasional Padati Gua Hira di Makkah
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Klaim Asuransi Kredit AAUI Tembus Rp 4,21 Triliun, Rasio Capai 102 Persen
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Teladan Metropolitan City Rally 2026 Siap Meriahkan HUT ke-499 Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Davina Karamoy Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penipuan Hanania
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Shin Tae-yong Tetapkan Kriteria Skuad Persija Jakarta Musim 2026/2027
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Davina Karamoy Jadi Korban Penipuan Travel Haji Hanania Group
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB






