Laut Cina Selatan (LCS) merupakan salah satu titik panas dalam relasi antara Cina dan negara-negara Asia Tenggara.

Ketegangan di wilayah ini disebabkan oleh sikap Cina yang bersikukuh bahwa perairan ini adalah milik Cina, berdasarkan apa yang mereka sebut sebagai hak mencari ikan secara historis (historical fishing right).

>>> Ikan Sidat Asal Indonesia Ternyata Punya Omega-3 Tertinggi di Dunia, Kalahkan Salmon

Konsep hak mencari ikan berdasarkan sejarah ini tentu tidak sejalan dan malah bertentangan dengan hukum laut internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Namun meski menjadi salah satu negara yang meratifikasi UNCLOS, Cina tetap bersikeras menekankan kepemilikannya atas sebagian besar perairan Laut Cina Selatan dengan menarik garis-garis ilegal yang dikenal sebagai sembilan garis putus-putus (nine-dash lines), yang sejak 2023 berkembang menjadi sepuluh garis.

Indonesia sebenarnya tidak memiliki sengketa wilayah dengan Cina di LCS, dan selalu menganggap diri sebagai negara yang tidak terlibat dalam sengketa itu (non-claimant state).

Namun Cina tetap saja mengakui sebagian wilayah Indonesia sebagai milik Cina, tepatnya Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di perairan dekat Kepulauan Natuna.

Bukan hanya menekankan pengakuan kepemilikan, Cina bahkan seringkali melakukan manuver-manuver di ZEE tersebut, setidaknya sejak 2012 hingga sepuluh tahun berikutnya.

Salah satu contoh terkini terjadi di akhir tahun 2021, ketika Penjaga Pantai Cina dan kapal survei raksasa Haiyang Dizhi No. 10 memasuki ZEE Indonesia.

Peristiwa itu terjadi pada saat Indonesia sedang melakukan pengeboran eksplorasi minyak dan gas di wilayah Blok Tuna, di perairan dekat Kepulauan Natuna.

Pada sisi lain, Laut Cina Selatan, tepatnya ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna, dipandang merupakan wilayah yang mengandung kekayaan alam yang sangat signifikan yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa Indonesia.