Setelah seluruh tahapan selesai dan data dinyatakan sesuai, rekening akan aktif dan dapat digunakan untuk menerima serta mencairkan dana bantuan.

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Proses aktivasi rekening dilakukan langsung oleh peserta didik penerima PIP. Jika diwakilkan pihak sekolah, harus disertai surat kuasa atau surat pernyataan dari penerima PIP.

Aktivasi rekening dilakukan setelah peserta didik menerima buku tabungan dan kartu ATM. Aturan ini bertujuan memastikan bantuan diterima oleh siswa yang berhak dan mengurangi risiko penyalahgunaan.

Cara Mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP)

Bagi siswa yang belum masuk daftar penerima PIP, masih ada kesempatan untuk diusulkan melalui sekolah. Pengajuan dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Jika sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu tersebut dapat langsung digunakan sebagai syarat.

Jika belum, manfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW yang disahkan kelurahan.

Serahkan dokumen ke sekolah, lalu sekolah akan membantu proses pendaftaran dan verifikasi. Pastikan data siswa sesuai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

>>> Posisi Duduk Gibran Dinilai Sarat Bahasa Sandi Politik

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sekolah akan mengusulkan nama siswa kepada direktorat yang menangani PIP untuk diproses lebih lanjut.