MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Hukuman 10 Tahun Tetap
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.
Putusan diketok pada Rabu (22/7) dengan amar 'Tolak permohonan peninjauan kembali terpidana', sebagaimana dikutip dari laman direktori putusan MA.
>>> Pemilik Restoran Michelin di Korsel Terancam Bui Gegara Sajikan Sorbet Semut
Perkara nomor 2504 PK/PID.
SUS/2026 diperiksa oleh ketua majelis Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Dengan putusan ini, Emirsyah Satar tetap harus menjalani hukuman penjara 10 tahun sesuai putusan kasasi sebelumnya.
Dua Novum Ditolak Majelis Hakim
Dalam permohonan PK-nya, Emirsyah mengajukan dua bukti baru (novum).
Sidang pengajuan novum digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026) dan dihadiri langsung oleh Emirsyah.
Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menyebut novum pertama berupa putusan kasasi MA atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi yang menjadi terdakwa dalam kasus sama.
Novum kedua adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari KPK bernomor B-974/X. 01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.
>>> Clavicular Dipertanyakan Soal Izin Medis dalam Gugatan Remaja Influencer
Yudhi menjelaskan, novum pertama baru diketahui pada September 2025, sementara novum kedua diketahui pada Februari 2025, saat pemeriksaan perkara masih di tingkat kasasi.
Menurut Yudhi, putusan kasasi Soetikno yang menyatakan gugur tuntutan karena ne bis in idem bertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, majelis hakim PK menilai novum tersebut tidak cukup untuk mengubah putusan.
Kasasi Sebelumnya: Hukuman 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp817 Miliar
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Majelis kasasi tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Putusan kasasi nomor 2507 K/PID. SUS/2025 diputus pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto.
Majelis kasasi mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar, dari sebelumnya US$86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun.
>>> 3 Bos Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Rp1,3 Triliun
Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b UU Tipikor, yaitu penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Update Terbaru
Viral Siswa Bondowoso Buang Nasi MBG, Sekolah Buka Suara: Bukan Nasi Utuh
Kamis / 23-07-2026, 08:42 WIB
Purbaya Buka Peluang PIP dan PT SMI Biayai Koperasi Tambang PBNU
Kamis / 23-07-2026, 08:42 WIB
Ruben Onsu Buka Suara soal Biaya Renovasi Rumah: Sarwendah yang Mulai
Kamis / 23-07-2026, 08:42 WIB
Dokter Tifa Hadapi Putusan Eksepsi, Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Berujung Pahit
Kamis / 23-07-2026, 08:42 WIB
Samsung Resmi Luncurkan Kacamata Pintar AI dengan Gemini dan Android XR
Kamis / 23-07-2026, 08:41 WIB
Ramalan Zodiak 23 Juli: Aries Introspeksi, Taurus Waspada, Gemini Kejar Peluang
Kamis / 23-07-2026, 08:41 WIB
Viral Pertemuan Putri Leonor dengan Gavi yang Disebut Pernah Ditaksirnya
Kamis / 23-07-2026, 08:41 WIB
Jungkook BTS Viral Pakai Jaket Motor, Ganteng Maksimal di Final Piala Dunia
Kamis / 23-07-2026, 08:37 WIB
Samsung Galaxy Z Fold8 dan Z Flip8 Resmi: Cara Pre-Order dan Bonus
Kamis / 23-07-2026, 08:37 WIB
Celah QR Code MyPertamina: Satu Mobil Sedot 2.560 Liter BBM Subsidi
Kamis / 23-07-2026, 08:37 WIB
Netflix Umumkan Serial Live-Action Parasyte: Tamiya, Tayang 2027
Kamis / 23-07-2026, 08:32 WIB
Burger King Luncurkan Inisiatif Layanan Pelanggan di Seluruh Restoran AS
Kamis / 23-07-2026, 08:31 WIB
Video Karakter Imp untuk Anime I'm Dating a Dark Summoner Dirilis
Kamis / 23-07-2026, 08:29 WIB
Pertandingan Austin FC vs Seattle Sounders Ditunda Akibat Cuaca Panas
Kamis / 23-07-2026, 08:29 WIB







