Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.

Putusan diketok pada Rabu (22/7) dengan amar 'Tolak permohonan peninjauan kembali terpidana', sebagaimana dikutip dari laman direktori putusan MA.

>>> Pemilik Restoran Michelin di Korsel Terancam Bui Gegara Sajikan Sorbet Semut

Perkara nomor 2504 PK/PID.

SUS/2026 diperiksa oleh ketua majelis Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Dengan putusan ini, Emirsyah Satar tetap harus menjalani hukuman penjara 10 tahun sesuai putusan kasasi sebelumnya.

Dua Novum Ditolak Majelis Hakim

Dalam permohonan PK-nya, Emirsyah mengajukan dua bukti baru (novum).

Sidang pengajuan novum digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026) dan dihadiri langsung oleh Emirsyah.

Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menyebut novum pertama berupa putusan kasasi MA atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi yang menjadi terdakwa dalam kasus sama.

Novum kedua adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari KPK bernomor B-974/X. 01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.

>>> Clavicular Dipertanyakan Soal Izin Medis dalam Gugatan Remaja Influencer

Yudhi menjelaskan, novum pertama baru diketahui pada September 2025, sementara novum kedua diketahui pada Februari 2025, saat pemeriksaan perkara masih di tingkat kasasi.

Menurut Yudhi, putusan kasasi Soetikno yang menyatakan gugur tuntutan karena ne bis in idem bertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Namun, majelis hakim PK menilai novum tersebut tidak cukup untuk mengubah putusan.

Kasasi Sebelumnya: Hukuman 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp817 Miliar

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Majelis kasasi tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Putusan kasasi nomor 2507 K/PID. SUS/2025 diputus pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto.

Majelis kasasi mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar, dari sebelumnya US$86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun.

>>> 3 Bos Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Rp1,3 Triliun

Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b UU Tipikor, yaitu penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.