Pemilik Restoran Michelin di Korsel Terancam Bui Gegara Sajikan Sorbet Semut
Seorang pemilik restoran berbintang Michelin di Korea Selatan terancam hukuman penjara satu tahun karena menyajikan sorbet bertabur semut kepada pelanggannya.
Jaksa menuntut pemilik restoran yang identitasnya dirahasiakan itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan Korea Selatan.
>>> Clavicular Dipertanyakan Soal Izin Medis dalam Gugatan Remaja Influencer
Selain tuntutan penjara, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp235 juta kepada perusahaan pengelola restoran.
Kreativitas Kuliner Berujung Hukum
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan menemukan bahwa restoran tersebut menggunakan semut kering impor dari Thailand dan Amerika Serikat sebagai garnish dan pelengkap rasa pada sorbet.
Dalam setiap sajian, koki menambahkan sekitar tiga hingga lima ekor semut untuk memberikan cita rasa asam.
Di Korea Selatan, hanya 10 jenis serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi manusia sebagai bahan pangan, seperti belalang dan larva ulat hongkong.
Semut tidak termasuk dalam daftar tersebut sehingga dilarang digunakan sebagai bahan makanan.
Jaksa menyebut restoran yang telah mengantongi dua bintang Michelin itu menyajikan sorbet bertabur semut lebih dari 12.200 kali sejak 2021 hingga awal 2025.
>>> 3 Bos Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Rp1,3 Triliun
Dari hidangan tersebut, restoran diperkirakan meraup pendapatan sekitar 120 juta won atau sekitar Rp1,4 miliar.
Pihak berwenang juga memperkirakan sekitar 49 ribu ekor semut digunakan selama periode tersebut.
Meski mengakui penggunaan semut, pemilik restoran membantah seluruh pelanggan menerima hidangan itu. Ia mengatakan hanya sekitar 60 persen tamu yang memilih mencicipinya.
Dalam pembelaannya, pemilik restoran menilai penggunaan semut bukanlah hal yang asing di dunia kuliner internasional.
Ia menyebut sejumlah restoran di Denmark, Inggris, dan Australia juga memanfaatkan semut sebagai bahan masakan.
Pada pernyataan terakhirnya di persidangan, terdakwa menyampaikan permintaan maaf. "Saya meminta maaf atas kejadian ini yang terjadi karena saya tidak sepenuhnya memahami peraturan yang berlaku," ujarnya.
>>> Timnas Putri Indonesia Lolos ke ASEAN Women's Championship 2027 Usai Juara Piala AFF
Pengadilan Distrik Barat Seoul dijadwalkan membacakan putusan pada 2 September mendatang.
Update Terbaru
Baca Prediksi Nano Machine Chapter 319 Bahasa Indonesia, Langsung Diburu!
Kamis / 23-07-2026, 09:00 WIB
Makin Panas! Nano Machine Chapter 318 Masih Fresh, Update Terbaru!
Kamis / 23-07-2026, 09:00 WIB
Viral Siswa Bondowoso Buang Nasi MBG, Sekolah Buka Suara: Bukan Nasi Utuh
Kamis / 23-07-2026, 08:42 WIB
Purbaya Buka Peluang PIP dan PT SMI Biayai Koperasi Tambang PBNU
Kamis / 23-07-2026, 08:42 WIB
Ruben Onsu Buka Suara soal Biaya Renovasi Rumah: Sarwendah yang Mulai
Kamis / 23-07-2026, 08:42 WIB
Dokter Tifa Hadapi Putusan Eksepsi, Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Berujung Pahit
Kamis / 23-07-2026, 08:42 WIB
Samsung Resmi Luncurkan Kacamata Pintar AI dengan Gemini dan Android XR
Kamis / 23-07-2026, 08:41 WIB
Ramalan Zodiak 23 Juli: Aries Introspeksi, Taurus Waspada, Gemini Kejar Peluang
Kamis / 23-07-2026, 08:41 WIB
Viral Pertemuan Putri Leonor dengan Gavi yang Disebut Pernah Ditaksirnya
Kamis / 23-07-2026, 08:41 WIB
Jungkook BTS Viral Pakai Jaket Motor, Ganteng Maksimal di Final Piala Dunia
Kamis / 23-07-2026, 08:37 WIB
Samsung Galaxy Z Fold8 dan Z Flip8 Resmi: Cara Pre-Order dan Bonus
Kamis / 23-07-2026, 08:37 WIB
Celah QR Code MyPertamina: Satu Mobil Sedot 2.560 Liter BBM Subsidi
Kamis / 23-07-2026, 08:37 WIB
Netflix Umumkan Serial Live-Action Parasyte: Tamiya, Tayang 2027
Kamis / 23-07-2026, 08:32 WIB
Burger King Luncurkan Inisiatif Layanan Pelanggan di Seluruh Restoran AS
Kamis / 23-07-2026, 08:31 WIB







