Seorang pemilik restoran berbintang Michelin di Korea Selatan terancam hukuman penjara satu tahun karena menyajikan sorbet bertabur semut kepada pelanggannya.

Jaksa menuntut pemilik restoran yang identitasnya dirahasiakan itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan Korea Selatan.

>>> Clavicular Dipertanyakan Soal Izin Medis dalam Gugatan Remaja Influencer

Selain tuntutan penjara, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp235 juta kepada perusahaan pengelola restoran.

Kreativitas Kuliner Berujung Hukum

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan menemukan bahwa restoran tersebut menggunakan semut kering impor dari Thailand dan Amerika Serikat sebagai garnish dan pelengkap rasa pada sorbet.

Dalam setiap sajian, koki menambahkan sekitar tiga hingga lima ekor semut untuk memberikan cita rasa asam.

Di Korea Selatan, hanya 10 jenis serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi manusia sebagai bahan pangan, seperti belalang dan larva ulat hongkong.

Semut tidak termasuk dalam daftar tersebut sehingga dilarang digunakan sebagai bahan makanan.

Jaksa menyebut restoran yang telah mengantongi dua bintang Michelin itu menyajikan sorbet bertabur semut lebih dari 12.200 kali sejak 2021 hingga awal 2025.

>>> 3 Bos Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Rp1,3 Triliun

Dari hidangan tersebut, restoran diperkirakan meraup pendapatan sekitar 120 juta won atau sekitar Rp1,4 miliar.

Pihak berwenang juga memperkirakan sekitar 49 ribu ekor semut digunakan selama periode tersebut.

Meski mengakui penggunaan semut, pemilik restoran membantah seluruh pelanggan menerima hidangan itu. Ia mengatakan hanya sekitar 60 persen tamu yang memilih mencicipinya.

Dalam pembelaannya, pemilik restoran menilai penggunaan semut bukanlah hal yang asing di dunia kuliner internasional.

Ia menyebut sejumlah restoran di Denmark, Inggris, dan Australia juga memanfaatkan semut sebagai bahan masakan.

Pada pernyataan terakhirnya di persidangan, terdakwa menyampaikan permintaan maaf. "Saya meminta maaf atas kejadian ini yang terjadi karena saya tidak sepenuhnya memahami peraturan yang berlaku," ujarnya.

>>> Timnas Putri Indonesia Lolos ke ASEAN Women's Championship 2027 Usai Juara Piala AFF

Pengadilan Distrik Barat Seoul dijadwalkan membacakan putusan pada 2 September mendatang.