MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Hukuman 10 Tahun Tetap
Kamis / 23-07-2026, 07:11 WIB
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.







