Bagi industri digital, aturan ini juga menjadi dasar penguatan tata kelola layanan dan sistem verifikasi usia pengguna.

Meski demikian, ia mengingatkan regulasi tidak akan efektif apabila orang tua tetap memberikan akses kepada anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial yang berisiko tinggi.

>>> Tes Psikologi: Gambar Pria atau Gajah yang Pertama Kamu Lihat?

“Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk.

Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” katanya.

Menurut Meutya, ruang digital masih menyimpan berbagai risiko bagi anak, mulai dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik maupun mental.

Oleh sebab itu, pendampingan orang tua dinilai menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko tersebut.

Ia juga meminta masyarakat tidak sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab pelindungan anak kepada pemerintah maupun platform digital.

“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya.

Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Selain pengawasan orang tua dan kewajiban platform, Meutya menilai literasi digital menjadi fondasi penting dalam menciptakan generasi yang mampu memanfaatkan teknologi secara aman dan produktif.

Menurutnya, anak-anak perlu dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara kritis, kreatif, dan bertanggung jawab agar tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing di masa depan.

“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia.

>>> Alasan Kucing Suka Tidur di Kaki Manusia, Ternyata Manis Banget

Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.