Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.

Menurutnya, kebijakan ini melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten berbahaya.

>>> Chris Geere, Pemeran Jimmy di 'You're The Worst', Kini di Usia 40-an

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam keterangan resmi pada Rabu (15/7/2026).

Aturan pembatasan gadget di sekolah sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Meutya menegaskan bahwa pembatasan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Surat edaran itu bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid.

Kebijakan ini juga menjadi upaya perlindungan anak dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Komdigi sendiri telah memiliki aturan teknis PP Tunas yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.

>>> Momen Lucu Messi Cs Temukan Botol Contekan Penalti Pickford

Platform berisiko tinggi diwajibkan melakukan verifikasi usia dan persetujuan orang tua.

Meutya menekankan pentingnya pengawasan anak dalam penggunaan gadget.

Ia menyebut penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen, dengan 48 persen dari 220 juta pengguna internet berasal dari kalangan anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun.

Penggunaan teknologi berlebihan tanpa kontrol, menurut Meutya, berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik dan mental anak.

Oleh karena itu, aturan pembatasan gadget di sekolah dinilai penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif.

Meutya mengingatkan berbagai ancaman yang membayangi anak dan remaja, seperti kontak tidak diinginkan dari orang asing, paparan konten negatif, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.

Ia juga menyoroti ancaman judi online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, serta disinformasi.

>>> Simulasi Cicilan New Hilux, Termurah Rp10 Jutaan per Bulan

“Kehadiran regulasi dapat membantu orang tua mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut,” ujar Meutya.