Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa keberhasilan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sangat bergantung pada peran aktif orang tua.

Regulasi tersebut hanya menjadi instrumen pendukung, sementara pengawasan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital.

>>> Rekomendasi HP Gaming Terbaik Juli 2026: Dari Red Magic hingga iPhone

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi.

Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital.

Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujar Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).

Ia mengatakan pelindungan anak di era digital tidak cukup dilakukan di lingkungan keluarga maupun sekolah, tetapi juga harus diterapkan di ruang digital yang kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari anak.

Melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau platform digital menerapkan prinsip safety by design.

Prinsip ini memastikan aspek pelindungan anak telah diterapkan sejak tahap perancangan produk dan layanan digital.

“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform.

Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” tegasnya.

Meutya menilai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendorong tanggung jawab penyelenggara platform dalam melindungi pengguna anak.