Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa vokasi yang menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp.

Grup tersebut berisi percakapan tidak etis yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.

>>> 5 Modus Penipuan QRIS Palsu dan Cara Menghindarinya

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan penonaktifan ini bersifat sementara.

Enam terlapor ditangguhkan dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus untuk kelancaran proses pemeriksaan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis di grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa vokasi.

Percakapan tersebut kemudian beredar luas dan langsung direspons cepat setelah laporan resmi masuk ke Satgas PPK.

Iman menjelaskan bahwa kekerasan verbal terjadi dalam bentuk chat grup berisi pesan tidak etis tentang teman-teman dan dosen.

Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya 26 orang menjadi korban, terdiri dari 22 mahasiswi dan empat dosen.

Prosedur Penanganan

Satgas PPK menangani kasus ini sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pendekatan yang digunakan berperspektif korban serta menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.

Iman menegaskan bahwa penonaktifan enam terlapor bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif.

>>> Profil Amanda Rigby Sosok yang Diduga Resmi Menikah dengan Andre Taulany, Lengkap: Umur, Agama dan Akun IG

Terlapor tetap dapat mengikuti kegiatan akademik yang berkaitan dengan pemeriksaan kasus.

Satgas PPK masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup.

Unesa berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.