Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian seorang balita berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korban diduga tewas akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri. Peristiwa ini disebut sebagai alarm keras bagi perlindungan anak di lingkungan rumah tangga.

>>> VinFast Mulai Rakit Motor Listrik di Subang pada 2027

Menurut laporan yang diterima Kemen PPPA, aksi pelaku dipicu oleh rasa cemburu terhadap nenek korban.

Pelaku menilai sang nenek lebih perhatian kepada korban dibandingkan cucu dari hasil pernikahannya dengan ayah korban.

Kemen PPPA mengapresiasi respons cepat UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi yang langsung mengamankan pelaku. Sebelum meninggal, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Ancaman Hukum dan Imbauan Menteri

“Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan.

Keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama kita bersama,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan resminya.

>>> Pramono Anung Yakin Argentina Juara Piala Dunia 2026, Kenang 'Tangan Tuhan'

Karena pelaku adalah ibu tiri, hukumannya akan diperberat.

Pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Menteri PPPA mengingatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang tanpa memandang status kandung atau tiri.

Peristiwa ini diharapkan menjadi catatan bagi instansi terkait untuk memperketat asesmen kesiapan pengasuhan bagi calon pengantin.

>>> iCAR V23 Catat Penjualan Global Kuat pada Juni, Pimpin Hong Kong hingga Afrika Selatan

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak ke lembaga layanan terdekat atau melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di 129 atau WhatsApp 08111-129-129.