Polemik antara dokter kecantikan Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) kembali memanas di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Richard Lee mengaku sempat pingsan di dalam sel tahanan dan meminta pengalihan status penahanan karena alasan kesehatan. Namun, Doktif justru meragukan klaim tersebut.

>>> Sarwendah Siap Bertarung Habis-habisan demi Hak Asuh Anak

"Tiba-tiba pingsan, apakah pingsan itu menunjukkan gawat darurat medis? Kita sebagai dokter tentu tertawa melihat itu.

Tidak ada kegawatdaruratan medis sehingga tidak perlu tahanan kota atau rawat inap," ujar Doktif di Pengadilan Negeri Tangerang.

Doktif juga mengungkap pengalaman saat Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Menurutnya, Richard pernah berpura-pura sakit tepat ketika hendak dimasukkan ke ruang tahanan.

"Beliau sempat berpura-pura menggigil di dalam ruang pemeriksaan pada saat akan dibawa ke dalam ruang tahanan," kata Doktif.

Kejadian serupa terjadi lebih dari sekali. Keluhan yang disampaikan Richard saat itu berkaitan dengan penyakit asam lambung atau GERD.

Doktif menilai klaim tersebut bertolak belakang dengan aktivitas Richard Lee setelahnya. Keesokan hari, Richard justru terlihat membuat konten yang menunjukkan dirinya mengonsumsi minuman beralkohol.

"Beliau bilang sakit lambung, tetapi esokannya bisa membuat konten meminum miras bersama Bang Hotman Paris. Jadi tidak akan tertipu lagi dengan tipu daya bahwa dia sakit," imbuh Doktif.

>>> Munich Berlakukan Pembatasan Air, Pelanggar Denda Rp1 Miliar

Sebelumnya, kuasa hukum Richard Lee mengungkap bahwa kliennya sempat pingsan di dalam sel usai menghentikan konsumsi obat keras secara mandiri tanpa pengawasan medis.

Kondisi itu dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan pengalihan status penahanan.

Richard Lee mengaku telah mengonsumsi obat antidepresan Amitriptyline selama empat bulan terakhir.

Ia menyatakan penghentian obat secara tiba-tiba dapat memicu gangguan kesehatan, namun tetap siap mengikuti proses persidangan jika mendapat penanganan medis yang memadai.

Saat ini Richard Lee menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan peredaran produk White Tomato dan DNA Salmon yang tidak memenuhi standar keamanan serta ketentuan pelabelan.

Kasus ini bermula setelah Doktif melakukan uji laboratorium dan melaporkannya ke polisi.

>>> Kejagung Ungkap Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Ditetapkan Tersangka

Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia masih berstatus tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sembari menunggu proses persidangan.