Indonesia akan terus menempuh diplomasi perdagangan untuk melindungi ekspor asam lemak setelah putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang beragam mengenai bea anti-dumping Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah akan menggunakan putusan tersebut sebagai dasar untuk merumuskan langkah lebih lanjut.

>>> Microsoft Diam-Diam Ubah Tampilan Dialog Shut Down Windows 11, Kini Lebih Modern

"Pemerintah Indonesia akan menggunakan putusan itu sebagai dasar untuk merumuskan langkah lebih lanjut guna mempertahankan akses pasar ekspor asam lemak Indonesia ke Uni Eropa," ujar Budi, Rabu (15/7/2026).

Dalam laporan akhir yang diterbitkan pada 8 Juli, panel WTO menolak beberapa klaim Indonesia tetapi mendukung sejumlah argumen teknis terkait metodologi yang digunakan otoritas UE untuk menghitung margin dumping.

Indonesia memulai sengketa ini sebagai tanggapan atas bea anti-dumping UE terhadap produk asam lemak Indonesia.

>>> Produser Tales of Minta Maaf atas Penantian Panjang Entry Baru

Jakarta menganggap kebijakan tersebut tidak konsisten dengan aturan WTO.

Budi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mendukung industri asam lemak dalam negeri melalui langkah-langkah strategis.

>>> Panduan Menyelesaikan Quest Sugarcane and Its Yields di Black Flag Resynced

Tujuannya untuk menjaga daya saing dan mempertahankan kinerja ekspor di pasar global.