Peran negara dalam aktivitas bisnis semakin menguat pada era Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah mendorong pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) untuk mengelola perdagangan dan ekspor komoditas strategis.

>>> Junior Caminero Selamat dari Patah Tulang Tangan Kiri

Selain itu, pemerintah meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) hingga memperkuat peran Danantara sebagai pengelola investasi negara.

Serangkaian kebijakan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas ideal dan sehat terkait keterlibatan negara dalam dunia bisnis.

Di satu sisi, pemerintah menilai intervensi diperlukan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan mengejar target pertumbuhan 8 persen.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap iklim bisnis, persaingan usaha, hingga ruang gerak sektor swasta kian menyempit.

Manfaat dan Risiko Intervensi Negara

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai keterlibatan negara dalam sektor bisnis memiliki manfaat ketika pasar gagal menyediakan barang strategis, infrastruktur dasar, pembiayaan jangka panjang, maupun layanan yang manfaat sosialnya lebih besar dibandingkan keuntungan komersial.

Menurutnya, negara dapat mengambil peran dalam pembangunan sektor pangan, energi, industri dasar, kesehatan, pendidikan, hingga wilayah tertinggal, sekaligus menjaga pasokan saat terjadi krisis.

Ia mengatakan arah tersebut tercermin dalam APBN 2026 yang difokuskan untuk mendukung ketahanan pangan, energi, ekonomi rakyat, investasi, dan perdagangan melalui belanja negara Rp3.842,7 triliun dengan target defisit sebesar 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Meski demikian, Syafruddin mengingatkan dominasi negara juga memiliki konsekuensi apabila perusahaan negara memperoleh perlindungan, modal, izin, maupun akses pasar tanpa tuntutan efisiensi yang sama dengan pelaku usaha lain.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena pemerintah bertindak sebagai regulator, pemilik usaha, pemberi izin, sekaligus pembeli.