"Risiko lain mencakup salah alokasi modal, proyek bermotif politik, beban fiskal, korupsi, serta tersingkirnya swasta dan koperasi yang sebenarnya lebih efisien," ujarnya.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu membedakan sektor yang memang membutuhkan kehadiran langsung negara dengan sektor yang cukup diatur melalui persaingan, standar pelayanan, subsidi terarah, maupun kemitraan.

Syafruddin mengatakan besarnya peran negara tidak otomatis membuat investor menjauh.

Investor tetap dapat menerima intervensi pemerintah selama aturan berjalan konsisten, proses perizinan jelas, kontrak dihormati, serta persaingan berlangsung adil.

Sebaliknya, investor bisa kabur ketika BUMN maupun perusahaan yang mendapat dukungan pemerintah memperoleh perlakuan istimewa berupa akses pendanaan, informasi, maupun regulasi yang tidak dimiliki pelaku usaha lain.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperjelas batas sektor yang terbuka bagi swasta dan sektor yang menjadi ruang intervensi negara.

"Intervensi yang transparan dapat menurunkan risiko investasi; intervensi yang diskresioner justru menaikkan premi risiko dan biaya modal," ujarnya.

Syafruddin berpandangan negara sebaiknya hanya masuk langsung ke sektor yang menyangkut monopoli alamiah, ketahanan nasional, risiko sistemik, maupun investasi jangka panjang yang belum mampu dibiayai pasar.

Negara juga bisa menjadi investor awal pada pengembangan teknologi baru, energi bersih, infrastruktur, dan industri yang menghasilkan manfaat sosial besar.

Setelah pasar terbentuk, negara sebaiknya mengurangi peran dan kembali berfokus sebagai regulator.

"Batas yang sehat ialah negara menetapkan tujuan dan aturan, menyediakan barang publik, mengoreksi ketimpangan, serta menjaga persaingan; negara tidak perlu mengelola setiap toko, pabrik, tambang, atau proyek komersial," katanya.

Ia menambahkan perusahaan negara yang tetap beroperasi harus tunduk pada audit, target pengembalian modal, standar pelayanan, keterbukaan subsidi, serta disiplin kebangkrutan sebagaimana korporasi lainnya.