PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum pada 2024.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan BNI setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

>>> Spanyol Ukir Rekor Bersejarah usai Bekuk Prancis, Makin Dekat Kawinkan Gelar Euro dan Piala Dunia

"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Okki memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku. Tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan.

>>> Moncer di Moto3, Hakim Danish Banjir Minat dari Tim Moto2

Secara internal, BNI telah melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan. BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran.

Sebagai bank penyalur kredit program pemerintah, BNI berkomitmen menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.

>>> Surveyor Sucofindo Tewas dalam Insiden Kapal Tenggelam di Perairan Siak

Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menunjukkan aksi nyata mendukung pemberantasan fraud serta memperkuat tata kelola kredit.