Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan polisi masih memburu dua terduga pelaku kasus penyembelihan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kedua pelaku saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

>>> Ibu Tiri Aniaya Anak Perempuan di Bekasi, Dalih Disiplinkan Korban

Pernyataan itu disampaikan Rohmat dalam rapat bersama Komisi IV DPR pada Rabu (14/7). Ia mengatakan Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk menangkap kedua pelaku.

Insiden penyembelihan tapir terjadi di jalan Lintas Timur Sumatera, Mesuji, pada awal Juli lalu. Video kematian satwa tersebut viral di media sosial.

Rohmat mengungkapkan pihaknya menerima informasi soal video itu pada 2 Juli, sehari setelah perekaman.

Tim gabungan dari BKSDA Wilayah III Lampung, Polres Mesuji, dan Polda Lampung kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Berdasarkan temuan, peristiwa terjadi di hutan Produksi Register 45 yang dikelola KPH Sungai Buaya.

>>> 18 Anime Era 2000-an yang Masih Layak Ditonton Hari Ini

Kawasan itu memiliki izin usaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung seluas 42.762,09 hektar.

Rohmat menjelaskan kondisi hutan tersebut kini terfragmentasi dengan ladang dan aktivitas pertanian. Hanya sedikit tutupan hutan yang tersisa.

"Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," ujar Rohmat.

Pada 3 Juli, Polres Mesuji menangkap empat orang terduga pelaku. Mereka adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43).

>>> Poirier dan Chandler Kompak Bela McGregor usai Kalah TKO di UFC 329

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.