Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan.

"Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing," ujar Rifqi dalam diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut dia, meski secara resmi pembahasan RUU Pemilu belum dimulai, Komisi II telah memulai proses penyerapan aspirasi sejak Januari 2026.

Pihaknya mengundang para pakar, praktisi, dan organisasi pemerhati pemilu untuk mendapat masukan.

"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI. Agar memenuhi meaningful participation," katanya.

>>> Detik-Detik Speedboat Terbalik di Lepas Pantai Terekam, 15 Orang Tewas

Rifqi mengakui sejumlah audiensi itu tidak memenuhi prosedur resmi pembahasan undang-undang. Namun, hal itu ia lakukan sebagai ijtihad politik.