Polisi Imbau Warga Tidak Memulung Amunisi

Kapolsek Cipatat Kompol DMS Andriani mengatakan, pengambilan selongsong peluru atau amunisi bekas latihan TNI merupakan hal yang terlarang dan membahayakan.

"Itu kan sudah jelas dilarang, masyarakat tidak boleh masuk ke area latihan TNI dimanapun.

Dan untuk ketiga korban ini memang diketahui suka memulung selongsor peluru bekas latihan, dan saat kejadian mereka memulung benda diduga mortir itu," kata Andriani.

Andriani meminta masyarakat yang masih menyimpan amunisi dan selongsong bekas agar segera mengembalikan kepada pihak berwajib.

>>> Hari ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Titik Api Tersisa 5 Persen

Ia juga mengimbau warga di area pusdik tempat latihan TNI untuk tidak mendekat apalagi memungut selongsong dan amunisi bekas latihan.