Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi resmi mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut per 3 Juli 2026.

>>> Daftar HP Samsung yang Bisa Airdrop ke iPhone Tanpa Aplikasi Tambahan

Pemerintah menegaskan, jika kewajiban tidak dipenuhi hingga 13 Juli 2026, langkah pemutusan akses (blocking) terhadap layanan digital dapat dilakukan.

Tiga Platform Sudah Proses Pendaftaran

Sebelumnya, Komdigi telah mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE. Tiga platform telah menjalin komunikasi dan menyatakan komitmen untuk mendaftar.

Ketiganya adalah AYO: Super Sport Community App milik PT Ayo Indonesia Maju, aplikasi Six Senses milik Six Continents Hotels Inc., serta aplikasi Strava yang dikelola Strava Inc.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pendaftaran PSE penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan memiliki kepastian hukum.

>>> 4 HP Samsung dengan Kamera 0.5x Terbaik 2026, Mulai Rp2 Jutaan

"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum," ujar Alexander Sabar dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Daftar Platform yang Masih Diperingatkan

Daftar PSE yang menerima surat peringatan berasal dari berbagai sektor, mulai dari jaringan hotel internasional, maskapai penerbangan, platform edukasi, hingga layanan perjalanan.

Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar antara lain Accor (Raffles dan Pullman), ANA, Qantas Airways, Qatar Airways, Banyan Tree, Barceló Hotel Group, Best Western, The Ascott Limited, WorldHotels, Archipelago International, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), Tauzia Hotel Management, serta platform edukasi Kodland dan Stimuler.

>>> Kecerdasan Buatan Dinobatkan sebagai Inovasi Perkantoran Terpenting Sepanjang Sejarah

Komdigi meminta seluruh penyelenggara segera menyelesaikan proses pendaftaran agar layanan digital mereka tetap dapat digunakan masyarakat Indonesia secara legal.