>>> HUT ke-500 Jakarta, Pramono Anung Gratiskan Transportasi dan Wisata 5 Hari

Keputusan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran investor terhadap transparansi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

Isu serupa sebelumnya juga menjadi perhatian lembaga indeks global lain, termasuk MSCI.

Berdasarkan metodologi klasifikasi negara S&P DJI, permasalahan yang belum terselesaikan dalam satu tahun kalender sejak langkah khusus diberlakukan dapat menjadi dasar untuk melakukan peninjauan ulang terhadap klasifikasi pasar suatu negara.

"Dalam satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis S&P DJI dalam pengumumannya.

BEI berharap masih terdapat ruang perbaikan agar status pasar modal Indonesia tetap bertahan sebagai Emerging Market.

Irvan menyebut pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan akan berupaya memberikan respons positif terhadap catatan yang disampaikan S&P DJI.

Menurut BEI, status Emerging Market memiliki arti penting karena dapat menjaga daya tarik pasar saham Indonesia di mata investor global.

Penurunan status menjadi Frontier Market berpotensi memengaruhi persepsi investor serta aliran dana asing ke pasar domestik.

Meski demikian, BEI menegaskan proses reklasifikasi belum terjadi dan masih membutuhkan waktu evaluasi.

>>> PSI Hanya Raih 2 Kursi DPRD Jateng, PDIP Kuasai 33 Kursi

Pemerintah, regulator, serta pelaku pasar masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berbagai aspek yang menjadi perhatian lembaga indeks global tersebut.