Seorang pria berinisial RWP (40) melakukan pencurian di sebuah toko emas di Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Ia menggunakan pisau dan pistol mainan dalam aksinya.

RWP diketahui mengantongi ijazah S2. Meski berpendidikan tinggi, ia menganggur dan terjerat pinjaman online (pinjol).

>>> AS Serang Iran Lagi, Kepung Selat Hormuz Gempur 80 Target

Kondisi itu mendorongnya nekat mencuri.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 28 Mei, sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka masuk ke toko emas Pucung Jaya dengan melompati etalase.

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah mengatakan pelaku langsung mengarahkan pisau ke korban setelah melompati etalase. Korban sempat melawan, tetapi tersangka menendang dada kirinya hingga terjatuh.

Setelah itu, RWP mengambil uang dari laci etalase dan melarikan diri. Namun, ia tertangkap oleh warga.

>>> 11 Biodata Pemain Terlanjur Mencintaimu Lengkap Instagram, Sinetron Baru Chicco Jerikho dan Marsha Aruan

Saat kabur, tersangka juga mengeluarkan pistol mainan untuk mengancam warga yang mengejar. "Jadi pistol mainan ini fungsinya untuk menakut-nakuti," ujar Rizky.

Dalam aksinya, RWP berhasil membawa kabur uang sebesar Rp20 juta. Tidak ada emas atau perhiasan yang diambil.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat karena terlilit utang. "Dia kepepet, sudah buntu, ada terlilit utang," kata Rizky.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan bahwa RWP memiliki ijazah S2. Tersangka sendiri mengatakan utang pinjol digunakan untuk kebutuhan sehari-hari setelah dipecat tiga tahun lalu.

>>> Profil dan Fakta Ryomen Sukuna, Antagonis Utama Jujutsu Kaisen

Atas perbuatannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.