Human Rights Watch (HRW) melaporkan bahwa pelecehan dan serangan terhadap mahasiswa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia meningkat tajam selama perayaan Bulan Pride Juni 2026.

Setidaknya 10 universitas negeri baru-baru ini mengadopsi peraturan diskriminatif dan membatasi liputan media mahasiswa serta diskusi media sosial tentang keragaman gender dan seksual.

>>> Jermaine Dupri Gugat Sony atas Royalti Mariah Carey dan Usher yang Tak Dibayar

HRW mendesak para administrator universitas untuk segera mengambil langkah melindungi kebebasan akademik dan berekspresi. Pemerintah juga diminta meninjau undang-undang yang memfasilitasi serangan terhadap kelompok LGBT.

Respons Pemerintah dan MUI

Menanggapi perayaan Bulan Pride, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang konservatif menyatakan bahwa "penyimpangan seksual" harus dikenai hukuman pidana lebih berat daripada zina.

MUI juga menyiapkan rancangan undang-undang untuk mengkriminalisasi siapa pun yang mengkampanyekan hak-hak LGBT.

Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 menandatangani dekret tentang kebijakan pertahanan nasional yang menyebut ancaman keamanan nasional juga berasal dari "faktor non-militer" termasuk "penyebaran budaya LGBT."

Dekret yang baru dipublikasikan awal Juli itu meminta orang tua memantau anak-anak mereka terkait "gaya hidup ini."

Kasus di Kampus

Pada Juni, anggota Suara Mahasiswa, media mahasiswa Universitas Indonesia, mengalami intimidasi, doxxing, dan penguntitan setelah menerbitkan artikel tentang pelanggaran HAM terhadap LGBT di kampus.

Pihak universitas memanggil pemimpin redaksi Dela Srilestari dan penerbit Anita Theresia Silaban, lalu mendesak mereka menghapus konten dengan alasan "keamanan" dan "reputasi" kampus.

Pada 2 Juni, sepasang sesama jenis yang berciuman di perpustakaan Politeknik Negeri Jakarta di Depok diejek dan dilecehkan.

>>> Willie Kirk Kembali ke Sepak Bola Inggris, Latih Durham di WSL 2