Otoritas kampus menyatakan salah satu mahasiswa akan dihukum.

Pada Mei, staf Universitas Negeri Padang di Sumatera Barat mengeluarkan seorang mahasiswa yang dicurigai gay setelah video beredar online, dengan alasan tidak mentolerir "penyimpangan seksual."

Arus Pelangi, organisasi payung LGBT Indonesia, mendokumentasikan 94 kasus kekerasan terhadap individu LGBT dengan total 141 korban pada 2024-2025.

Ketua Arus Pelangi Nono Sugiono mengatakan kepada HRW bahwa "pola kebencian berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual telah dibangun tahun demi tahun."

Koordinator advokasi Crisis Response Mechanism Consortium, Richa Shofyana, mencatat peningkatan diskriminasi di universitas dan masih adanya anggapan bahwa queer adalah bentuk penyimpangan moral.

Indonesia memiliki setidaknya enam undang-undang nasional yang diskriminatif terhadap orientasi seksual dan identitas gender, termasuk UU Pornografi, UU Perkawinan, UU ITE, dan KUHP baru yang berlaku Januari 2026.

Lebih dari 45 peraturan daerah anti-LGBT juga berlaku di seluruh Indonesia.

HRW menekankan bahwa Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia melarang diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual.

>>> Cara Mendapatkan Saldo Dana dari 5 Game Catur Populer di Play Store 2026

Wakil Direktur Asia HRW Meenakshi Ganguly mengatakan bahwa administrator universitas harus menjadi garis pertahanan pertama terhadap diskriminasi anti-LGBT, dan pemerintah Prabowo perlu mengakui perannya dalam memastikan hak semua orang dihormati.