Kenaikan harga acuan pembelian (HAP) ayam dan telur yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) tidak disambut gembira oleh semua pihak.

Para pedagang di pasar justru merasa cemas karena khawatir jualan mereka akan semakin sepi.

>>> Argentina vs Mesir Malam Ini, Berapa Gol Bakal Dicetak Messi?

Kementan menetapkan HAP di tingkat peternak untuk ayam pedaging hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp24 ribu per kg.

Aturan ini mulai berlaku pada 15 Juli 2026.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan harga. Tujuannya agar peternak mendapat keuntungan layak dan masyarakat tetap bisa membeli pangan dengan harga terjangkau.

"Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan.

Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/7).

Kekhawatiran Pedagang Pasar

Namun, kenaikan HAP ini disambut dengan perasaan waswas oleh para pedagang pasar. Mereka menilai saat harga murah seperti sekarang saja penjualan sudah sepi.

Maman, pedagang ayam pedaging di Pasar Penggilingan, Jakarta Timur, khawatir penjualan akan merosot jika HAP naik. Apalagi daya beli masyarakat saat ini sedang menurun.

Ia membeli ayam dari peternak sekitar Rp20 ribu sampai Rp21 ribu per kg, lalu menjualnya seharga Rp35 ribu per ekor dengan berat sekitar 1,5 kg.

"Ya khawatir kalau harga sekarang saja sudah dikit yang beli, gimana nanti kalau sudah naik?" ungkap Maman saat ditemui langsung, Selasa (7/7).

Andri, pedagang telur ayam ras di pasar yang sama, menilai naik-turunnya harga dari supplier adalah hal yang wajar.