Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Cukup dengan ponsel atau komputer yang terhubung ke internet, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

>>> Prabowo Dinilai Mulai Bangun Dinasti Politik, Tak Mau Kalah dari Jokowi

NPWP adalah identitas resmi bagi setiap wajib pajak yang terdiri dari 15 digit unik. Nomor ini berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan dan mencegah tertukarnya data perpajakan antarwajib pajak.

Apa Itu NPWP?

NPWP merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk keperluan administrasi perpajakan dan layanan terkait identitas keuangan.

Untuk individu, NPWP diterbitkan atas nama pribadi, sedangkan untuk badan usaha diterbitkan sebagai identitas badan yang memiliki kewajiban perpajakan.

Manfaat Memiliki NPWP

Memiliki NPWP memberikan berbagai keuntungan, antara lain mempermudah pengurusan administrasi perpajakan, dibutuhkan dalam proses administrasi keuangan, dapat digunakan saat mengajukan restitusi pajak, berpotensi memperoleh tarif pajak lebih rendah, dan menjadi identitas resmi dalam berbagai layanan perpajakan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Sebelum mendaftar, siapkan alamat email aktif, NIK atau KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, diperlukan paspor serta scan KITAS atau KITAP.

Cara Membuat Akun NPWP Online

Langkah pertama adalah membuat akun pada sistem pendaftaran DJP.

Buka portal pendaftaran NPWP online, pilih menu Daftar Akun, masukkan alamat email aktif dan kode captcha, lalu klik Daftar.

Buka email yang diterima dan lakukan aktivasi akun melalui tautan yang tersedia.

>>> Israel Tak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon, Beri Ancaman ke Iran

Lengkapi data identitas sesuai permintaan sistem, pilih kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, pastikan informasi benar, dan selesaikan proses pendaftaran.