Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa negara masih memiliki saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp430 triliun yang belum digunakan.

Pernyataan itu disampaikan untuk menepis anggapan bahwa pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online di marketplace dilakukan karena negara kekurangan dana.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 7 - 12 Juli 2026

"Saya sekarang punya SAL aja 430 triliun uang yang enggak kepakai. Banyak," ungkap Purbaya dalam kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, dikutip Senin (6/7).

Tujuan Kebijakan Pajak Online

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keluhan pedagang pasar tradisional yang merasa dirugikan karena kompetitor online tidak membayar PPN.

"Waktu saya ke daerah-daerah, ke pedagang-pedagang di pasar, mereka komplain ke saya, 'Pak, enggak fair dong, Pak. Kami bayar PPN.

Itu yang online-online enggak bayar PPN. Jadi kami dirugikan,'" jelasnya.

Ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan persaingan yang adil antara pedagang offline dan online.

>>> Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Dijual Rp2.670.000

"Itu ide utamanya, pelaksanaan tinggal bayar aja mereka. Ini yang online dulu yang 10% gampang kan selesai itu gampang tuh.

Jadi itu berharapkan nanti yang pasar-pasar tradisional bisa hidup lagi yang jual offline bisa ramai lagi tuh karena harganya jadi sama," tandasnya.

Kebijakan pemungutan pajak pedagang online akan berlaku mulai Juli hingga Agustus 2026, berdasarkan aturan turunan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pemerintah menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak transaksi penjualan dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Namun, kebijakan ini tetap berpihak pada usaha mikro kecil.

>>> IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.895, Pelaku Pasar Tunggu Aliran Dana Asing

Pedagang online dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan PPh 22, cukup dengan menyerahkan dokumen konfirmasi wajib pajak ke platform terkait.