Data peserta PPG Tahap 2 menunjukkan Jawa Barat sebanyak 8.565 peserta, Jawa Timur 6.548 peserta, Sumatera Utara 4.425 peserta, dan Jawa Tengah 3.964 peserta.

Total 60.896 guru dari seluruh Indonesia.

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 19 Tahun 2017.

Sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi.

Direktorat PPG mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan untuk mendampingi peserta selama proses berlangsung. Pendampingan ini penting agar seluruh tahapan berjalan lancar.

Pemanggilan 60.896 guru untuk PPG Guru Tertentu Tahap 2 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah mempercepat sertifikasi guru.

>>> Hampir Semua Negara Bagian AS Alami Kekeringan, Hanya Lima yang Bebas

Program ini tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga mengukuhkan profesionalisme guru.