Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat umum yang ingin menjadi guru profesional untuk mengikuti pendidikan profesi dengan dukungan bantuan biaya dari pemerintah.

>>> Iran Minta Negara Tetangga Tak Jadi Basis Serangan AS

Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026.

Peserta yang lolos seleksi akan menempuh pendidikan selama dua semester atau satu tahun akademik di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.

Melalui program tersebut, calon guru dipersiapkan agar memiliki kompetensi mengajar, membimbing, menginspirasi, serta mendampingi tumbuh kembang peserta didik.

Biaya Pendidikan dan Bantuan

Biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per semester.

Pemerintah akan memberikan bantuan senilai Rp17 juta kepada peserta yang dinyatakan lolos sehingga dapat menempuh pendidikan selama dua semester.

Sementara itu, biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp200 ribu tetap menjadi tanggungan pendaftar.

Persyaratan Peserta

Kemendikdasmen menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta PPG Tahun 2026.

Calon peserta harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada basis data Dapodik maupun Simpatika.

Peserta harus lulusan S1 atau D4 yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau telah memperoleh penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.

IPK minimal 3,00.

Calon peserta juga wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi serta menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, surat bebas NAPZA, dan pakta integritas sesuai ketentuan.

Bidang Studi yang Dibuka

Seleksi PPG Tahun 2026 membuka berbagai bidang studi, baik umum maupun kejuruan.