Namun, pengalihan pasokan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kepastian kontrak dan kepercayaan pembeli internasional.

Sementara itu, pemerintah tengah melakukan penataan ulang kebijakan gas industri melalui revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 250 Tahun 2026 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Berdasarkan lampiran Kepmen ESDM Nomor 250 Tahun 2026, alokasi gas pada sisi sumber pasokan untuk tujuh sektor penerima HGBT tercatat sebesar 472,546 BBTUD.

Sementara itu, alokasi pada sisi pemanfaatan mencapai 633,376 BBTUD.

Terdapat selisih sekitar 159–161 BBTUD antara sisi sumber pasokan dan sisi pemanfaatan.

>>> Firdaus Oiwobo Sebut Dirinya Sultan, Harta Hotman Tak Ada Apa-Apanya

Angka tersebut hanya mencakup sektor penerima HGBT, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, serta tidak menggambarkan keseluruhan neraca gas nasional.