Pengacara Firdaus Oiwobo menuding Hotman Paris Hutapea melakukan konspirasi hukum untuk terus menyudutkan Razman Arief Nasution.

Firdaus menanggapi kritik Hotman terkait keberadaan Razman di ruang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Menurutnya, itu adalah kebijakan pihak lapas berdasarkan pertimbangan tertentu, termasuk kondisi kesehatan.

>>> Xiaomi Luncurkan Kamera Tenaga Surya dengan Dukungan 4G

"Hotman berkoar-koar menyalahkan Kalapas Cipinang karena Bang Razman katanya ada di ruangan. Ada mata-mata dia mungkin.

Itu kan kebijakan Kalapas, mungkin Bang Razman karena sakit," kata Firdaus.

Ia menjelaskan, KUHP menyatakan ancaman hukuman di bawah lima tahun atau vonis di bawah dua tahun seharusnya menggunakan hukum percobaan atau denda.

"Banyak yang tidak tahu konstruksi hukumnya," ujarnya.

Firdaus menuding adanya "konspirasi busuk" di balik pembekuan status profesinya. Menurutnya, pembekuan itu terjadi karena ia menjadi kuasa hukum Razman.

Ia mengklaim Hotman beberapa kali gagal membawa Razman ke proses hukum yang berujung hukuman penjara, mulai dari penyelidikan di Mabes Polri hingga persidangan.

Pembekuan status advokat dinilai sebagai upaya melemahkan pembelaan terhadap Razman.

"Karena ada momok saya yang membela Razman Arief Nasution, akhirnya saya dipaksakan untuk dibekukan. Nah, ini kan konspirasi busuk dalam negara ini untuk penerapan hukum," ujar Firdaus.

Firdaus menilai sanksi pembekuan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia mengatakan tidak ada ketentuan pembekuan profesi tanpa melalui sidang etik.

"Tidak diperbolehkan seorang dipecat tanpa ada proses sidang etik.

Orang yang dipecat permanen itu misalnya di dalam organisasi apabila dia telah melanggar hukum di atas 5 tahun.

>>> Lenovo Peringatkan Harga Memori Tinggi Bisa Jadi 'Normal Baru'