Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Kamis, 25 Juni 2026.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan penahanan Razman berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.

in1

>>> Wahana Six Flags Macet di Tengah Perjalanan, Penumpang Terjebak Selama Setengah Jam

1.11/Eku. 3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.

Razman terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani, dikutip dari Antara.

Awal Kasus dan Dakwaan

Kasus ini bermula pada 2022 ketika Razman diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Perkara kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa mendakwa Razman dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Razman didakwa melakukan pencemaran nama baik secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia. Iqlima telah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Jaksa menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

>>> Pelatih Iran Bicara soal Persiapan Terganggu Jelang Lawan Mesir di Piala Dunia 2026

Vonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman pada Selasa, 30 September 2025.