Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir karena sakit.

Persidangan sempat ditunda dua kali karena ketidakhadiran Razman. Jaksa menyatakan Razman pergi ke luar negeri tanpa izin.

in1

Majelis hakim tetap membacakan vonis meski tanpa kehadiran Razman.

Banding dan Kasasi Ditolak

Razman mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Utara pada 17 November 2025.

Perlawanan berlanjut ke kasasi ke Mahkamah Agung. MA menolak kasasi Razman pada 19 Mei 2026, sehingga hukuman 1,5 tahun penjara tetap berlaku.

>>> Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Lampung

Dengan demikian, Razman resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang.