Komnas HAM Desak Penyelidikan dan Autopsi

Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas hidup dan kesehatan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional.

Karena itu, negara dinilai tetap memiliki tanggung jawab atas keselamatan peserta dalam program resmi.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya para peserta.

Selain itu, kepolisian didorong melakukan autopsi forensik terhadap jenazah korban guna memperoleh bukti ilmiah.

>>> Kini Dikenakan Pajak, Segini Harga Langganan Strava 2026

Komnas HAM juga meminta pemerintah menjamin hak pemulihan bagi keluarga korban, menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta membuka akses bagi penyelidikan independen, termasuk oleh Komnas HAM, untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.