Giwang berharap, pemilik kapal tongkang bisa bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat tumpahan batu bara itu.

Sementara itu, hingga saat ini pengelola tongkang batu bara Nautika 22 belum memberikan keterangan jelas terkait bentuk tanggung jawab yang akan diberikan.

in1

External Relation Trans Logistik Perkasa Agus Hermawan mengatakan, langkah pemulihan harus mengacu pada investigasi dan ketentuan yang berlaku.

"Artinya, bentuk tanggung jawab lingkungan itu ada ketentuan mengacu pada Permen Lingkungan. Maka, Kementerian Lingkungan sudah melakukan investigasi," kata dia.

Kapal tongkang yang membawa batu bara itu ditarik kapal Tugboat Titan 22 dari Palembang dengan tujuan Cilacap. Namun di tengah jalan, kapal karam lantaran adanya kebocoran.

>>> Istri Eks Menag Yaqut Berterima Kasih atas Pembantaran KPK

Perjalanan kapal pun berakhir di Pantai Batukaras pada Selasa (17/6) lalu.