'Ngapain pakai di ini, kenapa sih kalian harus pakai drama-drama', saya bilang gitu," tutur Tifa.

"Saya nih, pakai baju oranye, saya seneng. 'Enggak apa-apa pakai, ya sudah biar kalian seneng', saya bilang gitu kan.

in1

Sekarang borgol ngapain sih. 'Sudah lah dok, please dok please, dok pakailah borgolnya dok'.

>>> Pria Hobi Lari Rekam Momen Pernikahan Pakai Strava, Hasilnya Unik

Seperti itu, ya sudah saya ikuti saja biar drama mereka sempurna," sambungnya.

Diketahui, Roy dan Tifa tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 09.43 WIB pada Senin lalu.

Saat keluar dari mobil tahanan, Roy terlihat menggunakan kemeja batik dan baju tahanan, sementara Tifa mengenakan kemeja hitam dan abu serta baju tahanan.

Keduanya juga terlihat dengan kabel ties merah di tangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).

Setelah proses pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Namun, keduanya wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan persidangan terhadap Roy dan Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ia tidak mengungkapkan alasan pemilihan PN Jaktim.

Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin karena kasus ini masuk kualifikasi perkara penting.

Teranyar, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara Roy dan Tifa ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.45 WIB.

Pelimpahan ini berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 114/KMA/SK.

HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Roy dan Tifa.

>>> Jadwal KRL Solo Jogja 24–25 Juni 2026 Lengkap dari Palur hingga Tugu

"Bahwa selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono.