Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Indonesia memperkuat kerja sama Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan Rusia untuk mengekstradisi satu warga negaranya yang berada di Indonesia.

in1

>>> Pramono: Jakarta Siap Bantu PON NTT dan NTB 2028

Supratman mengungkapkan bahwa sejak penandatanganan MLA enam tahun lalu, terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia.

Rinciannya, satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan sedang dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu permintaan ditolak, dan dua permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.

"Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," kata Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia, Rabu (24/6).

>>> IHSG Ambruk 3,56 Persen ke 5.883 pada Rabu Sore

Supratman saat ini berada di St. Petersburg bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan untuk menandatangani kerja sama hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia.

Pertemuan ini merupakan bagian dari kunjungan bilateral Menteri Hukum RI di Rusia dalam rangka menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.

>>> 10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi dan akses data, riset, serta pertukaran ahli. Hal ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA.