"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi.

Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta," ujar Daniel dalam konferensi pers di kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

in1

"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan.

Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," jelasnya.

Daniel menjelaskan, uang tersebut diterima Abdi dari seorang alumni Fakultas Hukum UBK yang mendapatkannya melalui oknum aparat kepolisian.

Dana itu diberikan dengan catatan agar mahasiswa memindahkan titik aksi dari Istana Kepresidenan ke DPR RI.

"Melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. Jadi ada pengakuan dari yang bersangkutan," kata Daniel.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana.

>>> Belajar dari Covid, ASEAN Siapkan Strategi Hadapi Pandemi Baru

Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI," sambungnya.