Sembilan tudingan kegagalan itu mencakup persoalan legitimasi, kegagalan melindungi kelompok rentan, praktik oligarki, hingga perampasan ruang dan lahan hidup masyarakat sipil.

"Prabowo Subianto sudah gagal secara konstitusional, sudah gagal secara etik, sudah cacat secara etik, sudah cacat secara logika.

in1

Tidak boleh dibiarkan, teman-teman," tegas Miftakhur.

Miftakhur juga menyoroti melemahnya prinsip supremasi hukum di bawah pemerintahan saat ini. Menurutnya, hal itu hanya menguntungkan oligarki dan segelintir golongan.

"Rule of law sekarang sudah tidak ada, sekarang adanya rule by law. Rule yang dibuat oleh hukum yang dibuat oleh Prabowo Gibran.

>>> Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Baru Akibat Lonjakan Harga Memori

Hukum yang dibuat hanya untuk kesenangan mereka, hanya untuk kekuasaan mereka," katanya.

Soal spanduk raksasa di JPO, Miftakhur menjelaskan pesan itu sebagai seruan kepada para intelektual dan akademisi agar berani turun ke jalan.

"Sekarang para intelektual takut untuk bersuara. Para akademisi takut untuk turun ke jalan.

Bukan karena mereka tidak mau, bukan karena mereka tidak cinta dengan negara. Tapi karena mereka tidak punya waktu, karena terlalu banyak administrasi yang harus diurus," ujarnya.

Menurut Miftakhur, keterlibatan kalangan akademisi justru krusial untuk memperkuat legitimasi gerakan.

"Akademisi-akademisi inilah yang bisa memberikan kajian-kajian konkret. Akademisi inilah yang bisa memberikan legitimasi-legitimasi konkret bagi kami yang turun ke jalan," imbuhnya.

Miftakhur mengatakan pihaknya tidak menuntut untuk ditemui pejabat manapun. Ia menegaskan kewajiban mendengar ada di pihak pemerintah, bukan sebaliknya.

"Pemerintah harus mendengar. Itu kewajiban pemerintah untuk mendengar.

Bukan kewajiban kita untuk memohon mereka untuk didengar. Masyarakat di jalan kehilangan waktu.

Pemerintah juga harus sama, kehilangan waktu untuk mendengarkan kami Rakyat Surabaya Menggugat," tegasnya.