Kebijakan ini merupakan langkah strategis menjaga keberlanjutan program dan memperkuat kapasitas daerah dalam evaluasi mandiri.

"BSKDN akan tetap hadir memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas," ungkap Yusharto.

in1

Hasil pengukuran IPKD akan ditetapkan sesuai Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dengan predikat terbaik dan baik di setiap regional akan mendapat apresiasi melalui Surat Keputusan Mendagri dan diupayakan insentif.

Yusharto berharap seluruh pihak menjaga integritas dan objektivitas selama validasi.

Ia mengingatkan validasi IPKD bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah berkelanjutan.

>>> Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?

"Hasil pengukuran IPKD hendaknya menjadi potret nyata kondisi pengelolaan keuangan daerah yang dapat ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan," ucap Yusharto.