Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang hingga awal Februari 2026 belum menerima gaji.

Tercatat sebanyak 3.587 guru PPPK Paruh Waktu belum memperoleh hak penghasilan karena anggaran penggajian mereka belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah meminta waktu tambahan untuk menyusun ulang skema pembiayaan gaji para pegawai tersebut.

Anggaran Belum Siap, Pemda Minta Waktu Sebulan

Pemkab Serang menyatakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk memformulasikan ulang mekanisme penggajian bagi 3.578 PPPK Paruh Waktu.

Hingga kini, belum terdapat petunjuk teknis yang jelas terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

Rencana awal penggajian memang diarahkan bersumber dari dana BOS. Namun, skema tersebut terkendala aturan terbaru.

Terbentur Aturan Dana BOS

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS tidak dapat dilakukan karena regulasi yang berlaku.

Ia menyebut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa dana BOS hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN.

“Sedangkan status mereka sekarang dengan menjadi PPPK Paruh Waktu sudah menjadi ASN. Sampai hari ini belum ada kepastian perubahan juknis, sehingga beban penggajian mau tidak mau ada di pemerintah daerah,” ujar Zaldi di Serang, Kamis, 5 Februari 2026.

Untuk menyikapi hal tersebut, Bupati Serang disebut telah menyurati Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sejak 15 Desember 2025.

Surat tersebut berisi permohonan diskresi agar dana BOS tetap dapat digunakan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

APBD Tertekan, Hitungan Anggaran Masih Dikaji

Sambil menunggu kejelasan regulasi, Pemkab Serang saat ini tengah menghitung kemampuan keuangan daerah.