Pemerintah Wajibkan Campuran Etanol 5% pada BBM Mulai Semester II 2026
Jumat / 05-06-2026, 09:47 WIB
Kementerian ESDM mewajibkan pencampuran etanol 5 persen pada BBM nonsubsidi di Pulau Jawa mulai semester II 2026 untuk menekan emisi karbon. Pakar ITB menilai kendaraan modern siap, namun kendaraan lama perlu waspada.






