Pemprov Sultra Raih Opini WTP ke-13 dari BPK RI
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berhasil dipertahankan.
Predikat tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Ini menandai keberhasilan Pemprov Sultra meraih opini WTP selama 13 kali berturut-turut.
>>> Maarten Paes Tepis Dua Penalti, Bawa Ajax Menang Drama Adu Tos
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, menyerahkan laporan kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Acara berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Gubernur Sultra mengapresiasi pencapaian tersebut.
Ia memandang opini WTP sebagai landasan penting untuk evaluasi. Tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
"Hasil pemeriksaan BPK menjadi cermin bagi pemerintah daerah dalam melihat kualitas pengelolaan keuangan serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Andi Sumangerukka.
>>> Pasar Mobil Bekas Mulai Diramaikan Chery Omoda C5 Tahun Muda
Untuk merespons catatan BPK RI, Gubernur Sultra langsung menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah dan jajaran OPD terkait. Mereka diminta segera merumuskan langkah-langkah perbaikan nyata.
"Jangan menunda-nunda. Semua catatan harus segera ditindaklanjuti agar perbaikan tata kelola berjalan optimal," tegas Andi Sumangerukka.
BPK RI menjelaskan bahwa evaluasi LKPD didasarkan pada kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan hukum, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Meskipun opini WTP tetap diberikan, BPK mencatat beberapa persoalan.
Diantaranya realisasi belanja di luar APBD sebesar Rp59 miliar dan defisit riil utang belanja mencapai Rp279,4 miliar.
>>> Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Bukan untuk Ranking Daerah
BPK RI memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari setelah LHP diserahkan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan.
Update Terbaru
Erick Thohir Ungkap Makna Pernyataan Prabowo soal Piala Dunia
Sabtu / 11-07-2026, 02:21 WIB
Emerald Glens Resmi Meluncur, Buktikan Whisky Lokal Mampu Bersaing di Kelas Premium
Sabtu / 11-07-2026, 02:21 WIB
Belkin Charging Grip untuk Switch 2: Nyaman tapi Terlalu Berat
Sabtu / 11-07-2026, 02:14 WIB
Teaser Spider-Man: Brand New Day Perlihatkan Peter Parker Lawan Savage Hulk, Isyaratkan Kembalinya Shocker
Sabtu / 11-07-2026, 02:14 WIB
Cult of the Lamb Collector's Edition Bisa Dipesan untuk PS5 dan Switch
Sabtu / 11-07-2026, 02:14 WIB
Lokasi Semua Kulit Hewan di Black Flag Resynced
Sabtu / 11-07-2026, 02:14 WIB
Undang-Undang Perumahan Bipartisan Berlaku Tanpa Tanda Tangan Trump
Sabtu / 11-07-2026, 02:10 WIB
Trump Pecat Semua Anggota Komisi Bantuan Pemilu Federal
Sabtu / 11-07-2026, 02:10 WIB
Trik Membuat Nickname Kosong di Free Fire dengan Karakter Unicode
Sabtu / 11-07-2026, 02:09 WIB
BenQ Rilis Smart Projector TH575i dengan Google TV dan Netflix Terintegrasi
Sabtu / 11-07-2026, 02:08 WIB
Google Perbarui Cadangan Android dengan Kontrol Pesan dan Penyimpanan Dokumen
Sabtu / 11-07-2026, 02:08 WIB
Netflix Berencana Hadirkan Siaran Langsung untuk Tingkatkan Engagement
Sabtu / 11-07-2026, 02:07 WIB
Anjing Baru Taylor Swift dan Travis Kelce Diduga Terlihat di Jet Pribadi
Sabtu / 11-07-2026, 02:07 WIB
J.D. Vance Ungkap Keuntungan Jadi Wakil Presiden
Sabtu / 11-07-2026, 02:07 WIB







