Pemprov Sultra Raih Opini WTP ke-13 dari BPK RI
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berhasil dipertahankan.
Predikat tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Ini menandai keberhasilan Pemprov Sultra meraih opini WTP selama 13 kali berturut-turut.
>>> Maarten Paes Tepis Dua Penalti, Bawa Ajax Menang Drama Adu Tos
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, menyerahkan laporan kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Acara berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Gubernur Sultra mengapresiasi pencapaian tersebut.
Ia memandang opini WTP sebagai landasan penting untuk evaluasi. Tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
"Hasil pemeriksaan BPK menjadi cermin bagi pemerintah daerah dalam melihat kualitas pengelolaan keuangan serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Andi Sumangerukka.
>>> Pasar Mobil Bekas Mulai Diramaikan Chery Omoda C5 Tahun Muda
Untuk merespons catatan BPK RI, Gubernur Sultra langsung menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah dan jajaran OPD terkait. Mereka diminta segera merumuskan langkah-langkah perbaikan nyata.
"Jangan menunda-nunda. Semua catatan harus segera ditindaklanjuti agar perbaikan tata kelola berjalan optimal," tegas Andi Sumangerukka.
BPK RI menjelaskan bahwa evaluasi LKPD didasarkan pada kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan hukum, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Meskipun opini WTP tetap diberikan, BPK mencatat beberapa persoalan.
Diantaranya realisasi belanja di luar APBD sebesar Rp59 miliar dan defisit riil utang belanja mencapai Rp279,4 miliar.
>>> Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Bukan untuk Ranking Daerah
BPK RI memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari setelah LHP diserahkan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan.
Update Terbaru
Siapa Meriska Bunga? Sosok yang Terduga Penyebar Fitnah Terhadap Olivia Allan Istri Denny Sumargo Sebagai Buzzer Pemerintah
Selasa / 26-05-2026, 14:54 WIB
Ratusan Ide Caption Idul Adha 2026: Aesthetic, Lucu, dan Menyentuh Hati
Selasa / 26-05-2026, 14:53 WIB
Lirik Lagu Nikmati Sakitnya - Fabio Asher
Selasa / 26-05-2026, 14:53 WIB
Denny Sumargo Mention Akun yang Tuduh Olivia Allan Jadi Buzzer Pemerintah
Selasa / 26-05-2026, 14:52 WIB
Kumpulan Quotes Idul Adha 2026: Estetik, Menyentuh, dan Personal
Selasa / 26-05-2026, 14:48 WIB
Siapa Suami Zimong? TikToker Viral Usai Labrak Wanita Selingkuhan Sang Suami, Benarkah Bukan Orang Sembarangan?
Selasa / 26-05-2026, 14:46 WIB
50+ Inspirasi Ucapan Idul Adha 2026: Menyentuh, Islami, dan Anti Pasaran
Selasa / 26-05-2026, 14:43 WIB
50+ Kata Kata Idul Adha 2026 Terbaik: Bebas Copy-Paste Kaku & Lebih Bermakna
Selasa / 26-05-2026, 14:33 WIB
Link Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Picu Dugaan Konten Rekayasa
Selasa / 26-05-2026, 14:32 WIB
29 Mei 2026 Hari Kerja atau Libur? Simak Jadwal Resmi Iduladha dan Long Weekend
Selasa / 26-05-2026, 14:24 WIB
5 Ciri Orang Kaya yang Tidak Berkelas, Mudah Ditebak
Selasa / 26-05-2026, 14:23 WIB
Hindari Makanan dan Minuman ini Usai Konsumsi Daging Kambing
Selasa / 26-05-2026, 14:13 WIB
Anang-Ashanty Bagikan Momen Jelang Wukuf di Arafah
Selasa / 26-05-2026, 14:09 WIB
Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 18,9 Persen Menjadi Rp 18,1 Triliun
Selasa / 26-05-2026, 14:08 WIB






