PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter. Harga baru ini berlaku mulai 10 Juni 2026.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M. V.

in1

>>> Pratinjau Jerman vs Pantai Gading: Duel Pemuncak Grup E Piala Dunia 2026

Dumatubun, mengungkapkan bahwa penyesuaian tersebut masih jauh dari harga keekonomian. Menurutnya, harga Pertamax saat ini baru mencapai sekitar 50 persen dari nilai keekonomian yang sebenarnya.

"Saat ini penyesuaian kenaikan harga Pertamax masih di level sekitar 50% dari harga keekonomian.

Di mana dengan RON lebih tinggi dan kualitas lebih baik, harga Pertamax pasti di atas Pertalite secara keekonomian," kata Roberth.

Sebelumnya, pemerintah sempat menahan kenaikan harga Pertamax pada 1 April 2026. Langkah itu diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjelang kebijakan baru.

"Pemerintah berkoordinasi dengan Pertamina agar tidak dilakukan penyesuaian harga per 1 April 2026. Harga Pertamax ditahan untuk tidak naik," ungkap Roberth.

Penundaan tersebut berakhir setelah Pertamina bersama badan usaha swasta penyedia BBM lainnya resmi mengeksekusi penyesuaian harga.

Kebijakan ini diambil untuk mengamankan daya beli dan menjaga beban fiskal pemerintah serta badan usaha tetap kondusif.

>>> Danantara: Transformasi BUMN Berhasil Dongkrak Kinerja Signifikan

Pertamina menegaskan bahwa harga baru tidak sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berbasis pasar internasional. Pemerintah masih berperan dalam menentukan harga agar dampak terhadap inflasi domestik dapat diminimalkan.

Sebagai perbandingan, harga bensin RON 92 di Vietnam sekitar Rp14.000 per liter.

Sementara di Thailand, BBM RON 91 mencapai Rp23.327, dan di Filipina komoditas serupa tembus Rp26.430 per liter.