Polda Babel Amankan 231 Balok Timah Tanpa Dokumen di Pangkalpinang
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 231 balok timah seberat sekitar 4,7 ton yang diduga akan dikirim ke Tangerang, Banten, tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Babel AKBP Bim Rekoaji di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan pihaknya turut mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni YG selaku sopir dan HA yang diduga sebagai pemilik barang.
>>> Puspresnas Gelar OSN Geografi SMA 2026 untuk Menjaring Talenta Sains
"Penangkapan terhadap para pelaku kami laksanakan pada Kamis (18/6) malam. Dalam pengungkapan ini kami mengamankan seorang sopir berinisial YG dan HA yang diduga sebagai pemilik balok timah.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda," katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman balok timah tanpa dokumen lengkap menuju Pelabuhan Pangkalbalam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit mobil bak terbuka berwarna putih yang membawa enam balok timah di sekitar Jembatan Sungai Baturusa, Selindung, Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YG, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah HA di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.
"Setelah mendapatkan keterangan dari YG, kami bergerak menuju rumah HA.
Di lokasi tersebut ditemukan 225 balok timah dengan berat sekitar 4.635 kilogram yang disimpan di garasi," ujarnya.
>>> Skotlandia Bidik Tiket Babak Gugur Piala Dunia 2026 Lawan Maroko
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, balok timah tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Tangerang menggunakan truk.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 231 balok timah dengan berat sekitar 4.743 kilogram, dua unit kendaraan angkutan barang, serta sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Babel dalam menindak pelanggaran hukum di sektor pertambangan dan perdagangan mineral.
>>> Siswa BINUS SCHOOL Bekasi Tembus Kampus Elite Dunia dan Nasional
"Ini merupakan upaya Polda Babel dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan maupun kekayaan negara," katanya.
Update Terbaru
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Pordasi Perkuat Tata Kelola Organisasi Menuju PON 2028
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Ai Ogura Tercepat di Practice MotoGP Ceko 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Yusuf ke semifinal Macau Open setelah tumbangkan unggulan pertama
Jumat / 19-06-2026, 21:24 WIB
Ibu Rumah Tangga di Angke Jakbar Tewas Diduga Dibunuh Suami
Jumat / 19-06-2026, 21:24 WIB
Bank Amar Bagikan Dividen Tunai Rp110,1 Miliar Usai Cetak Laba Tertinggi
Jumat / 19-06-2026, 21:20 WIB
PT Smart Billionaire Indonesia Resmi Luncurkan IDNGold di Platform Reku
Jumat / 19-06-2026, 21:20 WIB
Kronologi Wanita Tusuk Rekan Kerja Hingga Tujuh Kali di Menteng
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Wamen ESDM: Jargas CNG Percepat Akses Energi di Wilayah Tanpa Pipa
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Angkasa Pura Indonesia Revitalisasi Terminal Bandara Minangkabau Rp553 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Arsenal vs Coventry City di Pekan Pembuka Premier League 2026/2027
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Belanda Hadapi Swedia di Laga Hidup Mati Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Skotlandia vs Maroko: Duel Panas Perebutan Puncak Grup C Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
FIFA Blokir Tiket Pelaku Rasisme, Undang YouTuber Korea Selatan
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB






