Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 231 balok timah seberat sekitar 4,7 ton yang diduga akan dikirim ke Tangerang, Banten, tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Babel AKBP Bim Rekoaji di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan pihaknya turut mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni YG selaku sopir dan HA yang diduga sebagai pemilik barang.

in1

>>> Puspresnas Gelar OSN Geografi SMA 2026 untuk Menjaring Talenta Sains

"Penangkapan terhadap para pelaku kami laksanakan pada Kamis (18/6) malam. Dalam pengungkapan ini kami mengamankan seorang sopir berinisial YG dan HA yang diduga sebagai pemilik balok timah.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda," katanya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman balok timah tanpa dokumen lengkap menuju Pelabuhan Pangkalbalam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit mobil bak terbuka berwarna putih yang membawa enam balok timah di sekitar Jembatan Sungai Baturusa, Selindung, Pangkalpinang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap YG, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah HA di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.

"Setelah mendapatkan keterangan dari YG, kami bergerak menuju rumah HA.

Di lokasi tersebut ditemukan 225 balok timah dengan berat sekitar 4.635 kilogram yang disimpan di garasi," ujarnya.

>>> Skotlandia Bidik Tiket Babak Gugur Piala Dunia 2026 Lawan Maroko

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, balok timah tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Tangerang menggunakan truk.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 231 balok timah dengan berat sekitar 4.743 kilogram, dua unit kendaraan angkutan barang, serta sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Babel dalam menindak pelanggaran hukum di sektor pertambangan dan perdagangan mineral.

>>> Siswa BINUS SCHOOL Bekasi Tembus Kampus Elite Dunia dan Nasional

"Ini merupakan upaya Polda Babel dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan maupun kekayaan negara," katanya.