Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mencatat baru 36,18 persen badan publik yang menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) sebagai peserta E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Dari total 829 badan publik, hanya sekitar 300 yang telah memenuhi kewajiban tersebut.

in1

>>> Carlo Ancelotti Minta Publik Tenang Setelah Brasil Imbang Lawan Maroko

Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menegaskan bahwa LLIP merupakan kewajiban tahunan yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"Setiap badan publik wajib menyampaikan laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi kepada masyarakat," ujar Ferid di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan bahwa penyampaian laporan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan amanat regulasi yang harus dilaksanakan.

Bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kewajiban tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025.

Selain LLIP, KI DKI Jakarta juga melakukan pendataan terhadap Alat Peraga Zona Informatif.

Dari 189 badan publik yang meraih predikat Informatif pada E-Monev 2025, sebanyak 153 badan publik (80,95 persen) telah menyampaikan alat peraga Zona Informatif.

>>> GAC Aion Resmikan Dealer 3S Baru di KS Tubun Jakarta

Ferid menekankan bahwa Zona Informatif bukan sekadar atribut seremonial, melainkan representasi komitmen badan publik dalam menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan terbuka.

"Alat peraga Zona Informatif bukan sekadar simbol penghargaan.

Ini adalah bentuk tanggung jawab badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa informasi publik tersedia dan dapat diakses secara terbuka," tegasnya.

Ia berharap badan publik yang informatif menjadi teladan dalam membangun budaya transparansi dan pelayanan informasi yang berkualitas.

Komisi Informasi DKI Jakarta akan terus melakukan pembinaan, edukasi, sosialisasi, dan advokasi guna meningkatkan kepatuhan badan publik.

Ferid menuturkan bahwa bagi badan publik yang tidak memasang Zona Informatif dan tidak menyampaikan laporan, KI DKI Jakarta akan meninjau ulang predikatnya pada monev tahun berikutnya.

>>> Timnas Esports Indonesia Amankan Tiga Tiket Main Event Asian Games 2026

Langkah ini sesuai dengan indikator komitmen organisasi, yaitu mematuhi Peraturan Komisi Informasi DKI Jakarta.