KI DKI: Baru 36 Persen Badan Publik Sampaikan Laporan Layanan Informasi
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mencatat baru 36,18 persen badan publik yang menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) sebagai peserta E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Dari total 829 badan publik, hanya sekitar 300 yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
>>> Carlo Ancelotti Minta Publik Tenang Setelah Brasil Imbang Lawan Maroko
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menegaskan bahwa LLIP merupakan kewajiban tahunan yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Setiap badan publik wajib menyampaikan laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi kepada masyarakat," ujar Ferid di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan bahwa penyampaian laporan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan amanat regulasi yang harus dilaksanakan.
Bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kewajiban tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025.
Selain LLIP, KI DKI Jakarta juga melakukan pendataan terhadap Alat Peraga Zona Informatif.
Dari 189 badan publik yang meraih predikat Informatif pada E-Monev 2025, sebanyak 153 badan publik (80,95 persen) telah menyampaikan alat peraga Zona Informatif.
>>> GAC Aion Resmikan Dealer 3S Baru di KS Tubun Jakarta
Ferid menekankan bahwa Zona Informatif bukan sekadar atribut seremonial, melainkan representasi komitmen badan publik dalam menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan terbuka.
"Alat peraga Zona Informatif bukan sekadar simbol penghargaan.
Ini adalah bentuk tanggung jawab badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa informasi publik tersedia dan dapat diakses secara terbuka," tegasnya.
Ia berharap badan publik yang informatif menjadi teladan dalam membangun budaya transparansi dan pelayanan informasi yang berkualitas.
Komisi Informasi DKI Jakarta akan terus melakukan pembinaan, edukasi, sosialisasi, dan advokasi guna meningkatkan kepatuhan badan publik.
Ferid menuturkan bahwa bagi badan publik yang tidak memasang Zona Informatif dan tidak menyampaikan laporan, KI DKI Jakarta akan meninjau ulang predikatnya pada monev tahun berikutnya.
>>> Timnas Esports Indonesia Amankan Tiga Tiket Main Event Asian Games 2026
Langkah ini sesuai dengan indikator komitmen organisasi, yaitu mematuhi Peraturan Komisi Informasi DKI Jakarta.
Update Terbaru
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Pordasi Perkuat Tata Kelola Organisasi Menuju PON 2028
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Ai Ogura Tercepat di Practice MotoGP Ceko 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:25 WIB
Yusuf ke semifinal Macau Open setelah tumbangkan unggulan pertama
Jumat / 19-06-2026, 21:24 WIB
Ibu Rumah Tangga di Angke Jakbar Tewas Diduga Dibunuh Suami
Jumat / 19-06-2026, 21:24 WIB
Bank Amar Bagikan Dividen Tunai Rp110,1 Miliar Usai Cetak Laba Tertinggi
Jumat / 19-06-2026, 21:20 WIB
PT Smart Billionaire Indonesia Resmi Luncurkan IDNGold di Platform Reku
Jumat / 19-06-2026, 21:20 WIB
Kronologi Wanita Tusuk Rekan Kerja Hingga Tujuh Kali di Menteng
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Wamen ESDM: Jargas CNG Percepat Akses Energi di Wilayah Tanpa Pipa
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Angkasa Pura Indonesia Revitalisasi Terminal Bandara Minangkabau Rp553 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 21:15 WIB
Arsenal vs Coventry City di Pekan Pembuka Premier League 2026/2027
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Belanda Hadapi Swedia di Laga Hidup Mati Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:12 WIB
Skotlandia vs Maroko: Duel Panas Perebutan Puncak Grup C Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB
FIFA Blokir Tiket Pelaku Rasisme, Undang YouTuber Korea Selatan
Jumat / 19-06-2026, 21:10 WIB






