Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam mendorong penguatan keterbukaan informasi publik (KIP).

Menurutnya, kampus juga dapat berperan dalam mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta.

>>> Samsung Dikabarkan Produksi Chip Otak Neuralink Generasi Berikutnya

Hingga saat ini, DKI Jakarta belum memiliki Perda KIP yang menjadi landasan penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di daerah.

"Sampai saat ini belum banyak kalangan akademisi yang secara aktif mendorong pembentukan Perda tersebut," ujar Harry dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

>>> Ruben Onsu Sindir Dua Kali Giorgio Antonio usai Buat Konten di Rumah Sarwendah

Ia menilai keterlibatan kampus akan memperkuat dukungan publik terhadap upaya penyusunan regulasi tersebut.

Selain itu, Harry juga mendorong mahasiswa untuk memahami dan menguasai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

>>> Galaxy Z Fold 8 Dikabarkan Punya Layar Lipat Lebih Halus dan Kuat

Hal itu menjadi bekal bagi mahasiswa dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.